PPWI Nasional Desak Kabagwassidik Polda Lampung Periksa Satreskrim Polres Lampung Timur

JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim Penasehat Hukum PPWI Pusat mendesak Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabagwassidik) Polda Lampung agar segera memeriksa Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa, 5/12/2023.

Hal ini perlu dilakukan terkait penanganan kasus penganiayaan wartawan, Sopyanto, yang dilakukan gerombolan pelaku usaha galian pasir silica ilegal di Lampung Timur yang sedang dilakukan oleh aparat di Polres Lampung Timur itu.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim PH PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menjelaskan kepada media ini bahwa pihaknya segera berkirim surat kepada Kapolda Lampung, Kabagwassidik, dan Kapolres Lampung Timur, agar memeriksa Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur karena diduga kuat ada keberpihakan kepada pengusaha galian pasir itu.

“Tim penyidik di Satreskrim Polres Lampung Timur terkesan kuat tidak punya nyali menetapkan para pelaku pengeroyokan menjadi tersangka kasus tindak pidana yang diatur Pasal 170 KUHPidana. Kami menduga di belakang para pelaku usaha galian pasir ilegal itu ada sejumlah oknum Polri yang punya jabatan cukup mentereng di lingkungan Polri, baik di Polres, Polda maupun di Mabes Polri, sehingga penyidik Polres Lampung Timur ciut nyalinya untuk menetapkan para pelaku pengeroyokan tersebut sebagai tersangka,” ungkap Ujang Kosasih, Sabtu, 2/12/2023.

Baca Juga  Soal Komentar Wilson Lalengke Terkait Natalia Rusli, Begini Tanggapan Residivis Alvin Liem

Advokat kelahiran Banten ini heran atas penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang sudah berjalan 8 bulan sejak dilaporkan pada awal Mei 2023 lalu.

“Sudah delapan bulan sejak dilaporkan korban ke Polda Lampung, namun laporan polisi itu jalan di tempat, ini sangat aneh. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan papan bunga saja hanya butuh beberapa jam saja, pelakunya langsung ditangkap, mengapa kasus pidana murni yang mengakibatkan korban manusia terabaikan seperti ini? Ada apa dengan Polres Lampung Timur?” tambah Ujang Kosasih mengingatkan kasus perebahan papan bunga yang diproses hukum dengan gegap-gempita oleh Polres Lampung Timur Maret 2022 lalu.

Masih dalam keterangannya, jika penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur tidak mampu memproses para pelaku penganiayaan tersebut maka pihak PH PPWI mendesak Kapolda Lampung agar perkara tersebut ditarik kembali ke Polda Lampung.

“Karena korban membuat laporan polisinya juga di Polda Lampung, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Jadi, semestinya penanganan kasus ini diambil alih lagi oleh Polda Lampung agar segera dituntaskan,” pungkas Ujang Kosasih.

Baca Juga  MUI Jadi Sasaran Penembakan, Apa Motifnya?

Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan korban Sopyanto, yang adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur dan bertugas sebagai Kabiro media Jurnal Polisi Pos, oleh tidak kurang dari 6 orang begundal penambang pasir silika illegal di Desa Pasir Sakti, Lampung Timur, dilaporkan ke Polda Lampung pada Selasa, 2 Mei 2023.

Laporan Polisi dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Lampung Timur dengan alasan lokus kejadian di wilayah Lampung Timur.

Atas proses penanganan kasus yang terlihat aneh itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, telah mensinyalir bahwa aparat penegak hukum di Polda Lampung tidak mampu bekerja secara professional dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggotanya di Lampung Timur ini.

“Para polisi di Polda Lampung juga sungguh sangat-sangat jauh dari kata profesional. Bahkan amat jelas terlihat bahwa mereka ingin lepas tangan dari penanganan kasus-kasus yang dilaporkan warga. Contohnya kasus pengeroyokan Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung, malah penanganannya dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Padahal, kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga kuat para mafia tambang pasir ilegal di Pasir Sakti itu dibackingi oleh oknum Polres Lampung Timur, makanya tidak dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Eh, malah sekarang dilimpahkan ke polres sontoloyo itu,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Minggu, 17 September 2023 lalu.

Baca Juga  Mudah dan Praktis, Ini Dia Cara Perpanjang SKCK Secara Offline dan Online

Untuk itu, dalam penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggotanya di PPWI Lampung Timur Sopyanto ini, Wilson Lalengke berharap agar para petugas di Polres Lampung Timur segera sadar dan bekerja secara profesional.

“Hendaknya rekan-rekan polisi yang menangani kasus ini, mulai dari Kasatreskrim, Yohanes Sihombing, hingga penyidiknya, Arif Darmawan, agar bekerjalah secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan dan keinginan pribadi atau kelompok tertentu. Jangan hanya persoalan papan bunga saja yang kalian tangani dengan brutal. Tiba pengeroyokan manusia, kalian melempem. Ingat, celana dalam istri dan anak-anak kalian dibeli dari uang rakyat, yang oleh karena itu kalian wajib kerja yang benar agar berkah uang yang kalian terima setiap bulan dari negara itu,” sebut pria yang dikriminalisasi oleh para oknum polisi Lampung, di bawah komando Kapolres Sempak Lampung Timur, Jaki Al-Zakar Nasution, Maret 2022 lalu ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *