JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berbicara soal kabar adanya ‘Kementerian Sultan’. Istilah itu muncul untuk menggambarkan sebuah institusi atau lembaga tinggi negara yang para pegawainya diketahui memperoleh tunjangan kinerja (tukin) atau bonus dengan nilai fantastis.
Ia tak menampik informasi soal pemberian insentif bernilai fantastis tersebut pada kementerian basah. Hanya saja ia menegaskan bahwa tunjangan yang diberikan itu digelontorkan dengan mengacu standar kinerja dan capaian para pegawai yang bekerja di lembaga bersangkutan.
Kinerja dan capaian itu diukur menggunakan indeks reformasi birokrasi yang pada dasarnya digunakan untuk menilai sejauh mana lembaga negara yang bersangkutan mampu memenuhi target yang diberikan serta sejauh mana dampak kebijakan lembaga tersebut mampu berdampak positif pada pelayanan terhadap masyarakat.
1 Komentar