MK Putuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka untuk Meningkatkan Partisipasi Demokrasi
Hasil putusan MK menolak gugatan, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. (Foto: canva by edmond dantes)
Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia, di mana pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang mereka anggap layak mewakili mereka di parlemen.
Tinggalkan Balasan