HNW menyatakan sekalipun empat hakim MK menyampaikan dissenting opinion, tapi 5 hakim membuat keputusan mengabulkan yang tidak sesuai dengan prinsip kenegarawanan yang menjadi syarat sebagai Hakim Konstitusi.
Menurutnya, rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan, memilih capres dan cawapres, tentu harus memperhatikan dan menyimak putusan tidak konsisten yang dinilai banyak pihak sebagai akan menguntungkan salah satu kepala daerah yang masuk dalam bursa cawapres padahal umurnya belum mencapai 40 tahun.
Namun, yang bersangkutan adalah anak Presiden Joko Widodo. Sehingga, memunculkan ungkapan yang memelesetkan bahwa MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, hal yang semakin menjatuhkan marwah lembaga peradilan tersebut.
“Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga ‘nepotisme’,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan