UNAAHA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe bersama ratusan massa aksi buruh yang tergabung dalam FKSPN Konawe menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan gedung kantor Bupati Konawe, Senin, 3/10/2022.
Ratusan buruh peserta massa aksi adalah para pekerja dari perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT. Cahaya Pertiwi Indonesia (CPI) menuntut agar mereka mendapatkan kesejahteraan, gaji yang layak sesuai jam kerja dan sesuai aturan perundang – undangan.
Dewan pembina KSPN Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasman Hasbur, dalam orasinya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini digelar karena adanya ketidakadilan, intimidasi dan diskriminasi yang diperoleh ribuan buruh yang saat ini sedang bekerja di tiga perusahaan tersebut.
“Kami kesini, berdiri dihadapan gedung kantor Bupati Konawe bersama ratusan teman-teman buruh karena kami menilai ada rasa ketidakadilan, intimidasi dan diskriminasi oleh perusahaan PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI,” ungkap Kasman.
Kasman juga menyampaikan, kehadiran KSPN Sultra, DPD FKSPN Konawe, dan ratusan teman – teman buruh untuk meminta pihak pemerintah daerah kabupaten konawe agar lebih membuka mata dan mendengar setiap permasalahan serta penindasan yang dialami buruh pekerja di tiga perusahaan wilayah kecamatan Morosi itu.
“Kami dan teman-teman buruh juga menilai ada yang tidak beres dari penguasa – penguasa PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI dalam sistem pengupahan dan sistem jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dikutip dari poin-poin surat tuntutan aksi FKSPN Konawe memuat beberapa hal seperti :
1. Terjadinya Kesenjangan Sosial antara karyawan TKA (Cina) dan Karyawan Indonesia seperti, perbedaan gaji dengan posisi kerja yang sama,
2. Lalu surat peringatan (SP) tidak Jelas, dan pemaksaan karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
3. Jam kerja Up Normal,
4. Struktur skala upah tidak jelas,
5. Adanya denda ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau Kerusakan alat yang tidak disengaja,
6. Jam kerja yang lebih dari 8 jam sesuai dengan UU ketenagaan kerjaan tidak terhitung lembur,
7. Seringnya terjadi tindakan Intimidasi, Diskriminasi kepada karyawan khususnya di PT OSS, PT VDNI, PT CPI seperti PHK sepihak,
8. Surat peringatan (SP) tidak Jelas, dan pemaksaan karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
9. Adanya pemberangusan serikat Pekerja/Serikat Buruh (Union Busting).
Dalam kesempatan yang sama, salah satu orator bernama Ilham Saputra, yang akrab disapa ‘kiling’ juga menyatakan bahwa, teman- teman buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara besar-besaran jika tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah daerah konawe.
“Teman-teman buruh yang tergabung di KSPN dan hadir hari ini baru 0,10%, tapi jika tuntutan kami tidak ditindak lanjuti oleh Pemda Konawe maka saya pastikan 10 ribu anggota KSPN akan turun untuk mogok kerja dan berada di gedung kantor Bupati Konawe ini,” Ungkapnya.
Dari pantauan awak media, aksi unjuk rasa yang digelar berjalan tertib, aman dan terkendali sampai ratusan massa bubar meninggalkan gedung Bupati Konawe.(RW)