suarakarsa.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Dalam operasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sabtu malam (23/5/2026).
Pria berinisial S (33), warga Kecamatan Abuki, diamankan sekitar pukul 23.05 Wita di Cafe Rahabangga, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha. Penangkapan dilakukan saat aparat kepolisian melaksanakan patroli cipta kondisi dan razia dalam rangka menekan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Konawe.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Konawe, IPDA Laode Istiqlal, S.H., bersama personel Unit Gakkum Satreskrim yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi Pekat Anoa 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di area cafe. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan dan dikuasai oleh pelaku.
Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan bahwa Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminal lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Polres Konawe terus meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik rawan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan sejumlah saksi guna mengetahui motif kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Polres Konawe turut mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh undang-undang. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Konawe.


Tinggalkan Balasan