suarakarsa.com – Kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Konawe, setelah menerima laporan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 bernomor polisi B 3452 EKL milik korban berinisial D.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas bergerak menuju Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (48) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Setelah mengamankan A, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan korban. Sekitar pukul 23.30 Wita, tim menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mengamankan pria berinisial AS (41) yang diduga membeli sepeda motor Yamaha R15 V3 tersebut.

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku membeli motor itu dari pria berinisial M.A. Sebelum transaksi dilakukan, AS sempat memeriksa keaslian STNK serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui pihak lain. Setelah data kendaraan dinyatakan sesuai, AS kemudian memutuskan membeli motor tersebut.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Kamis pagi, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe kembali berhasil mengamankan pria berinisial M.A (38) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, M.A diduga berperan menjual sepeda motor Yamaha R15 V3 yang sebelumnya diduga telah digelapkan dari korban.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan kendaraan milik korban di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Polisi mengungkap, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menghubungi korban dan menawarkan penjualan sepeda motor jenis Honda CRF. Saat korban mengaku belum memiliki uang tunai, pelaku kemudian menawarkan sistem tukar tambah.

Korban selanjutnya diminta datang membawa kendaraan beserta dokumen kendaraan. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menguasai sepeda motor korban hingga akhirnya kendaraan tersebut berpindah tangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Konawe berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan,” ujarnya.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman di wilayah hukum Polres Konawe.