Resmi! Rabu, 27 November 2024, Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

hari libur nasional
Resmi! Rabu, 27 November 2024, Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

suarakarsa.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, keputusan ini bertujuan mendukung partisipasi pemilih secara maksimal. “Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tanggal Merah di Bulan September 2023, Libur Panjang Menanti!

Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada hari tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya, untuk periode 2024-2029.

Dasar Hukum Hari Libur Pilkada

Penetapan hari libur nasional ini didasarkan pada Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyampaikan bahwa kebijakan ini berada dalam tahap finalisasi. “Rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ungkap Prasetyo di Jakarta pada 8 November.

Baca Juga  KPUD Konawe Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyatakan bahwa penetapan hari libur penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujar Bima pada 12 November di kompleks parlemen.

Dengan ditetapkannya 27 November sebagai hari libur nasional, pemerintah berharap Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas untuk memimpin daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *