Sebagai Mitra UMKM, Kadin Sultra Diganjar Penghargaan Kemenkumham

KENDARI – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penghargaan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra.

Penghargaan ini diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat merayakan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, pada Senin (21/8/) kemarin.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua umum Kadin Sultra, Sastra Alamsyah mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan ialah sebagai mitra kerja pengembangan UMKM.

Baca Juga  Lima Personel Polres Konawe Terima Penghargaan Prestasi dari Kapolres

Lebih lanjut, kata dia, pemberian penghargaan tersebut karena selama ini pihaknya mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum melalui perusahaan perseorangan.

“Mungkin karena banyaknya pelaku UMKM yang kita dorong membuat PT perseorangan dan kita membiayai itu, sehingga masyarakat datang membuat itu secara gratis,” ujar Sastra.

“Dan untuk saat ini yang telah mendaftarkan usaha ke Kemenkumham Sultra untuk didaftarkan sebagai perusahaan perseorangan kurang lebih sudah sebanyak 800 pelaku UMKM,” tambahnya.

Selain itu, antusias dari masyarakat sangat bagus saat Kadin mengagas program ini untuk dijalankan. Sebab dari target 1000 pelaku UMKM saat ini sudah mencapai 800 dengan waktu hanya dua bulan dari sejak dibuka.

Baca Juga  Bersama BI dan Perumda, Kadin Sultra Gelar Pasar Murah di Kota Kendari

“Di awal itu targetnya kita 1000 UMKM tapi sekarang yang mendaftar sudah sekitar 800 dalam kurung waktu 2 bulan dari sejak di buka,” jelasnya.

Untuk itu, Kadin Sultra di bawah kepemimpinan Anton Timbang akan terus mendorong para UMKM di sultra agar bisa membuat perusahaan perseorangan yang nantinya dapat memberikan legalitas prodak yang dimiliki.

Sebab menurutnya manfaat dari hal itu diantaranya bisa memudahkan para UMKM ketika ingin meminjam modal melalui perbankan, sebab kata hal itu bisa memberikan pengaruh kuat atau kepercayaan ketika usaha yang dijual telah dimiliki legal standing.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar