suarakarsa.com – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang sebesar US$354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh stafnya. Uang tersebut didalami dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Pengakuan itu disampaikan Khalid saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte menanyakan apakah staf Khalid pernah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.

“Setahu bapak, apakah staf bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya Greafik.

“Iya,” jawab Khalid.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai US$354.500 dalam pecahan US$100. Uang tersebut terdiri atas 3.545 lembar dan tercatat dalam daftar barang bukti yang dikaitkan dengan Muhammad Ulfi Makhrija.

Saat ditanya apakah mengetahui uang tersebut diserahkan oleh Ulfi kepada KPK, Khalid membenarkannya.

“Iya,” jawab Khalid.

Selain uang tunai tersebut, jaksa turut mendalami penyitaan uang senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer bank BNI.

“Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Khalid.

Jaksa kembali memastikan keterangan tersebut dan Khalid menegaskan bahwa informasi itu benar.

Meski demikian, keterangan Khalid dalam persidangan tersebut berkaitan dengan pengakuan mengenai penyerahan dan penyitaan uang sebagai barang bukti. Keterkaitan lebih lanjut antara uang tersebut dan dugaan tindak pidana menjadi bagian yang perlu dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Khalid dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan kuota tambahan, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Kasus tersebut juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK. Dugaan tersebut masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Persidangan terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan pada periode 2023–2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *