Suhartoyo Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

JAKARTA – Hakim Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Pergantian ini ditetapkan dalam rapat pemilihan Ketua MK yang digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” ucap Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

“Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” imbuhnya.

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga  Malik Bin Amir Lio, Terdakwa Kasus Penambangan Kawasan Hutan di Vonis Bebas oleh PN Unaaha

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Adapun keputusan pergantian itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.

Bagaimana sosok Hakim Suhartoyo? Begini profilnya.

Sosok Hakim Suhartoyo
Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. Melansir dari laman resmi MK, Suhartoyo tidak pernah terpikir menjadi seorang penegak hukum.

Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Dengan minatnya itu, ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Namun, Suhartoyo gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik dan akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum.

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan llmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujarnya dalam laman MK RI dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga  Diduga Terima Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Kendari Dilaporkan ke KPK RI

Seiring waktu ia semakin tertarik menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.

Takdir memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelasnya.

Pendidikan Hakim Suhartoyo
Riwayat kuliah hakim Suhartoyo adalah:

1. S1 Universitas Islam Indonesia (1983)
2. S2 Universitas Taruma Negara (2003)
3. S3 Universitas Jayabaya (2014)

Riwayat Kerja Hakim Suhartoyo
Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya:

Baca Juga  Terkait Maraknya Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Konaweeha, Widodo: Hal Ini Tak Bisa Dibiarkan

1. Hakim PN Curup (1989)
2. Hakim PN Metro (1995)
3. Hakim PN Tangerang (2001)
4. Hakim PN Bekasi (2006)
5. Hakim PNDenpasar (2014)
6. Wakil ketua PN Kotabumi (1999)
7. Ketua PN Praya (2004)
8. Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
9. Ketua PN Pontianak (2010)
10. Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
11. Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Sebelum menggantikan Anwar Usman, Suhartoyo merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *