Tarif baru QRIS kini telah dikenakan biaya. Penggunaan Layanan Pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia tidak lagi gratis mulai 1 Juli 2023.
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menormalisasi tarif baru QRIS dengan dikenakannya Merchant Discount Rate (MDR) baru.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Tarif baru yang ditetapkan adalah 0,3% untuk usaha mikro dan 0,7% untuk transaksi lainnya.
Sebelumnya, insentif potongan MDR berlaku sampai akhir Desember 2021 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Namun, sekarang tarif QRIS telah kembali diberlakukan dengan adanya tarif MDR yang berlaku sampai 30 Juni 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa tarif QRIS yang baru ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tidak akan dikenakan kepada konsumen atau masyarakat. Pedagang juga dilarang untuk mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna QRIS. Jika ditemukan pedagang yang melanggar aturan tersebut, pengguna dapat melaporkannya ke penyedia jasa pembayaran.
Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori pedagang yang tidak dikenakan MDR, yaitu pedagang yang melakukan transaksi Government to People seperti bantuan sosial (bansos) dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor, donasi sosial (nirlaba), serta tempat ibadah.
Erwin menyatakan bahwa penetapan tarif MDR QRIS telah mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang usaha mikro sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya. Ia juga optimis bahwa penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan QRIS. Keberadaan MDR QRIS untuk pedagang usaha mikro bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
BI mencatat bahwa hingga Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Transaksi QRIS juga telah mencapai nominal sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebanyak 121,8 juta.
Dengan diberlakukannya tarif MDR QRIS, diharapkan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang usaha mikro dan mendorong adopsi QRIS yang lebih luas di masyarakat.