KONAWE SELATAN – Perusahaan Tambang Nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Mondoe, Desa Wawo Wonua dan Desa Wonua Kongga, kini sedang melakukan aktivitas pemuatan dengan melintasi jalan tiga Desa. Dimana sumber anggaran pembuatan jalan tersebut berasal dari APBD, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Sementara, hal itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang pertambangan, dengan ketentuan perusahaan yang beraktivitas di wilayah IUP harus membuat akses atau jalan hauling sendiri. Terlebih lagi dalam melakukan pemuatan ore nikel baik dari front ke stokfile maupun ke jety.
Terkait hal tersebut, Bupati LSM LIRA Konsel, llman, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT WIN adalah sebuah pelanggaran peraturan perundang-undangan serta sangat merugikan masyarakat.
“Tentu hal ini merupakan pelanggaran hukum karena sudah tidak sesuai aturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. selain itu, kegiatan penambangan juga tentu sangat merugikan masyarakat, terutama bagi para pengguna jalan sebab potensi kecelakaan sangat tinggi ketika masyarakat atau warga melewati jalur lintasan yang di maksud apalagi pada saat jam hauling berlangsung,” ucapnya
“Belum lagi soal kelengkapan (APD) dan minimnya rambu-rambu lalulintas yang di pasang di perlintasan jalan, tentu itu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di area tersebut,” ungkapnya.
“Dan ironisnya, sampai hari ini baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Konsel sebagai lembaga pengawasan tidak pernah turun langsung untuk melihat kondisi dilapangan dan kesannya perusahaan PT. WIN kebal hukum dan seperti ada unsur pembiaran soalasalah ini,” pungkasnya. .
Disamping itu, pihak DPD LSM LIRA Konsel menegaskan jika akan melakukan aksi turun ke lapangan sekaligus menutup akses yang dimanfaatkan oleh perusahaan dan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni MABES POLRI, KPK RI dan juga OMBUDSMAN. (RW)