KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Tim Buser 77 berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (15/01).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menjelaskan pada hari ini Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial MN.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU,”jelas Kapolresta Kendari.
1 Komentar