KONAWE – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe mengeluarkan besaran biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Direktur BLUD RS Konawe, dr. Romi Akbar, Sp.An-KIC mengatakan, besaran biaya yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023.
“Ditetapkan besaran biayanya pemeriksaan PPPK yaitu Rp830 ribu meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan kejiwaan,” kata dr. Romi Akbar, Jumat (29/12/2023).
Selain itu, dr. Romi Akbar menjelaskan, untuk pemeriksaan mengikuti aturan yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Konawe, berdasarkan rapat yang digelar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe.
“Ini untuk kepentingan peserta (PPPK), jadi kami mengikuti apa yang disarankan penyelenggara, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, dr. Romi Akbar menuturkan loket pemeriksaan akan dibuka pada 2 Januari 2024 mendatang. BLUD RS Konawe juga akan menyediakan loket khusus bagi peserta pemeriksaan kesehatan PPPK.
“Tapi kalau ada yang ingin melakukan pemeriksaan labolatorium sebelum itu pihak kami juga sudah siap, kecuali untuk tes kejiwaan itu tetap mengikuti jadwal,” jelasnya.
Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan kesehatan PPPK di BLUD RS Konawe:
Pemeriksaan Nafza 6 Parameter: Rp230.000
Tes MMPI: Rp400.000
Konsul Psikiatri: Rp100.000S
KBS: Rp100.000
(Ris)