Teks

Wajib Pajak Setor Uang Rp 100 Juta ke Rafael Alun Lewat PT ARME

JAKARTA – Jaksa menghadirkan mantan manajer keuangan PT Birotika Semesta, Seno Pranoto, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Seno mengatakan PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta ke perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pajak?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

“Dibantu konsultan pajak,” jawab Seno.

“Bisa disebutkan Pak konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika ini?” tanya jaksa.

“Periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME,” jawab Seno.

Baca Juga  PPKM Dicabut, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Orang Bebas Berpergian

Seno mengaku sudah mencari dokumen pembayaran untuk PT ARME tapi tak menemukannya. Seno mengatakan dia tak punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.

“Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?” tanya jaksa.

“Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya,” jawab Seno.

Jaksa lalu membacakan isi BAP Seno yang menyebut PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME. Seno mengatakan nominal Rp 100 juta itu merupakan angka perkiraan.

Baca Juga  Cara Mendaftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Aman

“Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME,” kata jaksa.

“Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani,” ujar Seno.(SW)