JAKARTA – Jaksa menghadirkan mantan manajer keuangan PT Birotika Semesta, Seno Pranoto, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Seno mengatakan PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta ke perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pajak?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
“Dibantu konsultan pajak,” jawab Seno.
“Bisa disebutkan Pak konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika ini?” tanya jaksa.
“Periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME,” jawab Seno.
Seno mengaku sudah mencari dokumen pembayaran untuk PT ARME tapi tak menemukannya. Seno mengatakan dia tak punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.
Tinggalkan Balasan