suarakarsa.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, usulan tersebut sejauh ini masih berupa wacana umum dan belum masuk ke pembahasan teknis.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” kata Yusril kepada media di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Yusril mengatakan dirinya mendapat undangan dari DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, DEN diperkirakan akan menjelaskan lebih terperinci usulan penyesuaian definisi korupsi atau meminta pandangannya berdasarkan pengalaman sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Ia menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai sejarah penyusunan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan konvensi internasional.
Yusril menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003.
Ia juga menyebut keterlibatannya dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan penting dilakukan sebelum pemerintah memutuskan perubahan suatu regulasi. Sebab, setiap aturan memiliki latar belakang, tujuan, serta pertimbangan hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Ia menilai penerapan aturan yang berlaku juga perlu dievaluasi secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya.
Yusril menegaskan, pembahasan mengenai perubahan aturan pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap usulan perlu ditelaah secara menyeluruh, baik dari sisi hukum materiil yang mengatur perbuatan pidana maupun hukum formil yang mengatur proses penegakan hukum.
Menurutnya, pihak yang mengusulkan perubahan maupun pihak yang ingin mempertahankan ketentuan saat ini harus sama-sama mempertimbangkan persoalan tersebut secara bijak dan hati-hati.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ujar Yusril.
Dengan demikian, pertemuan bersama DEN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup usulan penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional.
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Dalam proses ratifikasi tersebut, Indonesia menyampaikan reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC yang mengatur penyelesaian sengketa. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Keterkaitan antara UNCAC dan peraturan pemberantasan korupsi nasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan usulan perubahan definisi korupsi.
Karena itu, kajian terhadap usulan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan konvensi internasional, sistem hukum Indonesia, serta efektivitas regulasi yang berlaku agar setiap perubahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.


Tinggalkan Balasan