JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dirinya merasa berdosa kepada semua terdakwa perintangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
“Mohon maaf Yang Mulia ini sudah saya sampaikan pada Sidang Kode Etik mereka semua ini tidak ada yang salah. Dudukan faktanya jangan karena dia Karo, Kaden, Wakaden saya kemudian harus dijadikan tersangka dan dipecat,” kata Ferdy Sambo di persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini mengungkapkan bahwa dirinya berdosa kepada semua terdakwa perintangan penyelidikan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku berat sekali beban yang harus dipikulnya.
Tinggalkan Balasan