Kasus Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/11).

Baca Juga  Demo Soal Jalan Toronipa, GPMI Geruduk Kantor SDA Bina Marga Sultra, KPK dan Kejati Sultra Jangan Tutup Mata

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ali tidak merincikan lebih jauh siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Dia hanya mengatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.

“Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan ketika proses penyidikan itu telah cukup,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Baca Juga  KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan DPR

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar