JAKARTA – Juru bicara bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Sudirman mendorong MK untuk memproses lebih lanjut pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.

“Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?” ucap Sudirman di Sekretariat Koalisi Perubahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, jika seorang hakim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik, dia tidaklah etis. Sudirman juga mengatakan, jabatan ketua hanyalah administrasi bukan esensi.

“Dan kalau sudah tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi,” kata dia.