Andhi Pramono Resmi Dipecat dari Kemenkeu

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Andhi Pramono (AP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 5 Juli 2023. Hal ini terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jumat (7/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini KPK baru saja resmi menahan Andhi Pramono. Selama proses pemeriksaan di KPK, yang bersangkutan baru sebatas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Baca Juga  Cara Scan Barcode Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cukup 3 Menit Saja!

Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan KPK pada pukul 16.38 WIB. Dia berjalan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol tanpa memberikan komentar apapun.

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.

Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset.

“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas

Andhi Pramono diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp 20 miliar.

“Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar,” ucap Alexander.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *