Batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT ini umumnya memiliki batas waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya

Aturan ini juga termasuk dengan pembayaran PPh 21 yang paling lambat telah diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan atau SPT ini merupakan suatu kewajiban yang tentu saja wajib sekali dilakukan bagi setiap wajib pajak, baik itu pajak orang pribadi maupun badan.

Kewajiban untuk selalu melapor SPT ini juga telah menjadi sebuah kewajiban, karena aturan tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.

Lalu, bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak? Simak berikut ini.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Menurut aturan yang ada, untuk batas waktu dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi ini adalah tanggal 30 April untuk setiap tahunnya dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.