suarakarsa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 53,28 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA, di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli sabu di wilayah Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M.A.F. yang saat itu berada di atas sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke lokasi lain. Petugas kembali menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram di saluran air depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Barang bukti tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh terduga pelaku.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan rincian 43 sachet berukuran besar dan kecil seberat bruto 26,64 gram, satu sachet seberat 11 gram, 39 sachet seberat 14,50 gram, serta tiga sachet seberat 1,14 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 53,28 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu set alat isap atau bong, korek api gas, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas hitam, kantong plastik, alat pres, serta satu unit timbangan digital.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Karena itu, Polres Konawe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Saat ini, M.A.F. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.

Atas dugaan perbuatannya, M.A.F. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba dengan mengedepankan penegakan hukum, kepedulian masyarakat, serta upaya bersama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.

Polres Konawe – Tegas Memberantas Narkoba, Melindungi Generasi Bangsa.