Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil untuk Menghindari Razia Polisi

Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Syarat Lulusnya.
Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Syarat Lulusnya. (Canva by Tortsten Detllaf)

Cara uji emisi kendaraan motor dan mobil. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memulai inisiatif uji coba razia kendaraan dengan tujuan mengendalikan tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Jakarta.

Razia ini berfokus pada uji emisi kendaraan, termasuk motor dan mobil, dan telah dimulai sejak Jumat, 25 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Inisiatif uji coba ini melibatkan Satuan Tugas Uji Emisi yang terdiri dari berbagai instansi seperti Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri.

Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi tingkat polusi udara dan meningkatkan kualitas udara di kota, yang telah menjadi isu yang semakin mendesak.

Pada tahap awal ini, razia dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan pendekatan edukatif.

Tim uji emisi akan memeriksa ambang batas gas yang dilepaskan oleh kendaraan, dan sanksi denda masih belum diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Juga  Toyota Yaris Cross, Compact SUV Berkualitas dengan Efisiensi Bensin yang Mengagumkan

Namun, perlu dicatat bahwa mulai 1 September hingga 30 November 2023, denda sanksi akan diberlakukan, dengan jumlah Rp 250 ribu untuk kendaraan motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan mobil.

Bagi masyarakat yang ingin menghindari potensi razia dan sanksi tersebut, disarankan untuk melakukan uji emisi secara mandiri sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah uji emisi untuk kendaraan motor dan mobil:

Cara Uji Emisi Kendaraan

Cara Uji Emisi Gas pada Mobil:

  • Pasang alat pendeteksi gas pada knalpot mobil.
  • Pastikan kendaraan dalam keadaan menyala.
  • Matikan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.
  • Proses uji emisi berlangsung selama 5-7 menit.
  • Hasil kadar dan kandungan zat asap kendaraan dicatat setelah proses selesai.
  • Zat yang dideteksi meliputi CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
  • Kendaraan yang lulus akan diberi bukti lulus uji emisi.

Cara Uji Emisi Gas pada Motor:

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan parameter alat berada pada angka nol.
  • Parkirkan motor di permukaan datar, dengan mesin menyala, dalam suhu kerja 60-70 derajat Celsius.
  • Mesin akan dinaikkan ke putaran 1.900-2000 rpm selama satu menit sebelum kembali ke kondisi semula.
  • Teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke lubang knalpot sedalam 30 cm.
  • Pengukuran ini berlangsung selama 20 detik, dengan data konsentrasi gas CO dan HC dicatat oleh alat uji emisi.
Baca Juga  Inovasi Teknologi Pertanian Berkelanjutan, Kementan Konsisten Jalankan Uji Emisi Gas Rumah Kaca di Tahun 2022

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Perlu diingat bahwa terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kendaraan dapat lolos uji emisi.

Syarat ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang mengatur batas emisi zat tertentu berdasarkan jenis dan tahun produksi kendaraan.

Informasi berikut ini berasal dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, yang merinci persyaratan resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:

  • Kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dan kadar HC di bawah 700 ppm.
  • Kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin yang diproduksi setelah atau pada tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dan kadar HC di bawah 200 ppm.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin diesel yang diproduksi setelah atau pada tahun 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
  • Motor berjenis 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO maksimal 5,5 persen dan kadar HC 2400 ppm.
  • Motor berjenis 2 tak atau 4 tak yang diproduksi setelah tahun 2010 harus memiliki kadar CO maksimal 4,5 persen dan kadar HC 2.000 ppm.
  • Motor berjenis 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dan kadar HC 12.000 ppm.
Baca Juga  Telepon Diabaikan, Wilson Lalengke: Oknum Polisi Dumai Dinilai Tak Mampu Melayani Rakyat

Dengan menerapkan langkah-langkah uji emisi ini, diharapkan masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

Meskipun demikian, penting untuk mengetahui bahwa uji emisi yang akurat dan sah harus dilakukan oleh teknisi yang terlatih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *