UNAAHA – Satuan Reserse (Satres) Anti Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah GOR. Saat penangkapan terjadi, kedua tersangka sedang mengantongi barang bukti (Sabu) seberat 12,50 gram dari dua tempat berbeda pada Jum’at, 2/12/2022.

Kapolres Konawe, AKBP, Ahmad Setiadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP, Andi Musakkir mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat soal kedua tersangka yang berinisial A (24) dan H (24) yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu diseputaran wilayah Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dari upaya petugas menindak lanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap tersangka inisial A diseputaran GOR. Saat penangkapan, Polisi menemukan satu saset kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dalam bungkusan tisu seberat 0,40 gram.