UNAAHA – Satuan Reserse (Satres) Anti Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah GOR. Saat penangkapan terjadi, kedua tersangka sedang mengantongi barang bukti (Sabu) seberat 12,50 gram dari dua tempat berbeda pada Jum’at, 2/12/2022.

Kapolres Konawe, AKBP, Ahmad Setiadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP, Andi Musakkir mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat soal kedua tersangka yang berinisial A (24) dan H (24) yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu diseputaran wilayah Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dari upaya petugas menindak lanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap tersangka inisial A diseputaran GOR. Saat penangkapan, Polisi menemukan satu saset kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dalam bungkusan tisu seberat 0,40 gram.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan pengembangan. Lalu petugas kembali mendapatkan informasi, bahwa masih ada tersangka lain dengan inisial H yang berada di TKP ke 2 yaitu di daerah Kelurahan Inolobunggadue.

“Saat terduga H digeledah, ditemukan satu saset kecil sabu-sabu dengan berat 1.00 gram dan 1 saset lagi dalam bungkusan besar berisikan 10 saset kecil dengan berat 11,10 gram,” kata Kasat.

Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Konawe membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Konawe guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Diketahui, kedua terduga pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RW)