KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe menanggapi soal isu penonaktifan dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, secara resmi telah menonaktifkan dua pejabat ASN Konawe yaitu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala dan Camat Anggaberi, Pendi.
Dan kedua ASN kini dimutasi di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe sebagai staf biasa terhitung 27 September 2022.
Komisioner Bawaslu Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Indra Eka Putra menuturkan, penonaktifan kemarin memasukan unsur Bawaslu.
“Kami melihat bahwa ini bukan kondisi normal. Ini adalah kondisi adanya dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran netralitas,” kata Indra, Rabu (28/9/2022).
Menurut Indra, seharusnya menunggu dulu Bawaslu Konawe selesai memeriksa hingga keluar rekomendasi terhadap kedua ASN tersebut.
Ia menambahkan, penyeretan nama Bawaslu terhadap penonaktifan kedua ASN ini akan berdampak pada penilaian publik.
“Kita menghindari publik berpretensi bahwa penonaktifan ini gara-gara Bawaslu menyatakan perbuatan mereka adalah dugaan pelanggaran. Kita belum ada urusan penonaktifan itu,” tambahnya.
“Jangan diseret Bawaslu kedalam itu karena bisa saja orang yang terduga atau terperiksa itu menganggap bahwa ini kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda sehingga mereka dinonaktifkan,” imbuh Indra.
Lebih lanjut, kata Indra, seandainya dalam kondisi normal maka penonaktifan itu bisa saja dilakukan.
Selain itu, Indra menyebut, dalam pemberitaan yang ada seperti menempatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tegas terhadap penanganan ASN belum berimbang.
Ia juga menjelaskan, kedua ASN itu kini telah diperiksa pihaknya.
“Hari ini itu saksi-saksi baik dari mereka maupun dari kita. Setelah itu ada lagi prosesnya yaitu membuat kajian hukum atas pemeriksaan. Jadi menurut saya tunggu saja dulu ini masih on proses,” jelasnya.(RW)