Teks

Intimidasi Lima Jurnalis, Ketua DPD PPWI Sultra Kecam Tindakan Pegawai Kejari Kendari

KENDARI – La Songo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan intimidasi oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kegiatan jurnalistik, Rabu, 31/5/2023.

Tindakan intimidasi tersebut dilakukan pegawai Kajari Kendari, saat ke lima jurnalis tengah melakukan peliputan kejadian kaburnya tahanan Kejari Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 16.05 Wita.

Dari lima  jurnalis itu yakni Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, Muamar jurnalis Harian Publik, Naufal Fajrin jurnalis Tribunnews Sultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari.

Kelimanya mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan Handphone (Hp) dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video. Bahkan Hp milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di Hp tersebut.

Baca Juga  Geram..! Ketua DPD PPWI Sultra Angkat Bicara Usai Beredarnya Pesan WA Minta Sejumlah Bantuan Atasnama Dirinya

Saat dikonfirmasi, La Songo menegaskan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas La Songo.

Lebih lanjut, La Songo, mengatakan atas tindakan intimidasi yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, PPWI Sultra menyatakan sikap ;

Baca Juga  La Songo: Ada Apa Pihak Dandim dan Danrem Hentikan Aktivitas di Jetty Marombo

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri Kendari.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers). (Red)