JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang malah jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

“Dan juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tim pencari fakta (TPF) ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga tim eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian Hasya ini.