Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Kompolnas Sebut Polisi yang Todongkan Senjata ke Santri Melanggar HAM Berat

JAKARTA – Kompolnas menyayangkan kejadian polisi mengancam santri dengan pistol di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia meminta agar Polri mengecek Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) anggota Polri .

Awalnya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut peristiwa di Gowa itu menunjukkan ada peristiwa penyalahgunaan senjata api. Brigadir A yang melakukan hal tersebut, diduga tidak layak memegang senjata api.

“Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api. Kompolnas mendorong laporan pidana yang dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dapat diproses secara profesional berdasarkan scientific crime investigation,” kata Poengki kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Tak hanya itu, Kompolnas juga berharap agar pelaku segera disidang etik. Apa yang dilakukkan Brigadir A telah melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga  Andhi Pramono Resmi Dipecat dari Kemenkeu

“Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Poengki.

Agar kasus tak terulang, Kompolnas meminta agar surat SIMSA anggota Polri dicek lagi. Jika ada yang telah habis masanya, maka pemeriksaan harus lebih teliti.

“Kompolnas mendorong pengecekan surat ijin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) seluruh anggota. Jika sudah kadaluwarsa maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA,” ucapnya.

Brigadir A sebelumnya mengancam satri dengan senjata api di pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini dilakukan setelah pihak pesantren membuat laporan ke Polres Gowa.

Baca Juga  Gerindra "Ngebet" Gibran Demi Dapat Dukungan Full Jokowi dan Relawan

“Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih oleh Propam Polrestabes untuk penegakan hukum untuk personelnya,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh kepada detikSulsel, Minggu (27/11/2022).

Menurut Hasan, Brigadir A adalah seorang anggota Polrestabes Makassar. Namun Brigadir A domisili di Kelurahan Samata, Gowa.

“Diduga Brigadir A ini dari anggota Polretabes. Cuma, dia berdomisili di situ di Samata, mungkin di depan ponpes itu,” katanya.

Hasan membenarkan Brigadir A memang diduga melakukan aksi koboi mengancam pistol ke santri. Dia menyebut Brigadir A tersulut emosi.

“Tersulut emosi kemudian tidak terkontrol akhirnya terjadi. Namanya juga mungkin sisi kemanusiaan mungkin kadang orang bisa mengontrol emosinya kadang tidak,” kata Hasan.(SW)