suarakarsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah masuk dalam kategori pemakzulan.
Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Jufaldi, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi dalam persidangan.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan status Gibran sebagai Wakil Presiden setelah ditetapkan dan dilantik. Karena itu, KPU menilai perkara tersebut tidak dapat diproses begitu saja sebagai perselisihan hasil pemilihan umum di MK.
KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani permohonan tersebut. Jufaldi menegaskan bahwa kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, kemudian MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut,” tegasnya.
Dalam eksepsinya, KPU merujuk pada mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Jufaldi mengatakan, apabila Presiden atau Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, terdapat mekanisme konstitusional tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemberhentian dari jabatan.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya. KPU menilai proses tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada MK tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang melibatkan DPR.
Menurut Jufaldi, MK memang memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi kewenangan tersebut berkaitan dengan adanya usulan dari DPR sesuai mekanisme konstitusi.
KPU juga menanggapi dalil pemohon yang menyebut komunikasi dengan DPR belum selesai. Menurut KPU, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk langsung membawa perkara ke MK tanpa adanya usulan DPR.
“Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Jufaldi. KPU: Perkara Bukan Sengketa Hasil Pemilu
Dalam persidangan yang sama, KPU juga berpandangan bahwa objek yang dipersoalkan mengenai persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.
KPU menyebut sengketa mengenai persyaratan calon pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam tahapan pemilu. Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Atas dasar itu, KPU meminta MK mempertimbangkan batas kewenangan lembaga tersebut dalam memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026.
KPU pada pokoknya berkesimpulan bahwa MK dapat memeriksa dan memutus perkara pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam kerangka mekanisme konstitusional setelah adanya usulan dari DPR.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi KPU sebagai pihak dalam perkara. Adapun apakah MK berwenang memeriksa dan bagaimana perkara tersebut akan diputus merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam proses persidangan.


Tinggalkan Balasan