Daftar Hari Libur Nasional 2027

Sebanyak 18 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah mencakup berbagai peringatan keagamaan dan hari besar nasional. Di antaranya:

  • Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Tahun Baru Imlek

  • Hari Suci Nyepi

  • Idul Fitri

  • Wafat Yesus Kristus

  • Hari Paskah

  • Kenaikan Yesus Kristus

  • Idul Adha

  • Hari Raya Waisak

  • Tahun Baru Islam

  • Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Natal

Selain hari-hari besar tersebut, kalender nasional 2027 juga mencakup sejumlah hari peringatan lain yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Cuti Bersama Menjadi Bagian Penting Kalender Kerja

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Penetapan cuti bersama dimaksudkan untuk melengkapi pengaturan hari libur, terutama pada periode tertentu yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat tinggi.

Bagi instansi pemerintah, kalender tersebut dapat menjadi dasar dalam mengatur pelayanan dan operasional selama periode libur. Sementara bagi dunia usaha, penetapan sejak awal memberikan kesempatan untuk menyusun jadwal kerja, pembagian tenaga kerja, pelayanan kepada pelanggan, hingga perencanaan operasional perusahaan.

Bagi masyarakat, informasi mengenai cuti bersama juga penting karena dapat menjadi pertimbangan dalam merencanakan perjalanan atau mengambil cuti tahunan tambahan.