Perpanjang Masa Jabatan BPD, Harmin Ramba: Peran BPD Sangat Penting Dalam Pembangunan Desa

Pj Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, saat membacakan SK perpanjangan masa jabatan BPD di kantor Bupati Konawe

KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, perpanjang masa jabatan BPD Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang ditandai dengan pelantikan secara simbolis di ruangan kantor Bupati Konawe, Selasa (30/7/2024).

Harmin Ramba menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD Desa se – Kabupaten Konawe ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga secara simultan BPD perlu dilakukan perpanjangan.

“Tidak mungkin desanya 8 tahun BPD 6 tahun, sehingga berdasarkan UU kita lakukan perpanjangan masa jabatan BPD selama 8 tahun,” ungkapnya.

Lanjut Harmin Ramba, mestinya pelantikan penambahan masa jabatan BPD ini dilakukan bersama seluruh anggota BPD se – Kab. Konawe. Namun karena keterbatasan waktu sehingga dilakukan secara simbolis, namun tidak melanggar regulasi yang ada.

Baca Juga  Long March Bersama Kapolres, 50 Bintara Remaja Polres Konawe Ikuti Pembinaan Tradisi Pembaretan

“Saya berharap BPD bisa menjadi mitra kerja Kades karena secara aturan Kades setingkat dengan BPD, Pemerintahan Desa terdiri dari Kades dan BPD. Sehingga BPD harus memahami tugas utamanya dalam hal pengawasan kinerja pengelolaan anggaran,” harapnya.

Kadis PMD Konawe, Dahlan menjelaskan, BPD merupakan lembaga strategis dalam pembangunan desa karena sebagai wakil dari masyarakat desa, diharapkan bisa memiliki peran yang sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah Desa.

“Pergunakan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik untuk mewujudkan visi dan misi Kades dalam membangun desa, saya berharap BPD bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di desa masing-masing,” tutupnya.(**)

suarakarsa