Demo Soal Jalan Toronipa, GPMI Geruduk Kantor SDA Bina Marga Sultra, KPK dan Kejati Sultra Jangan Tutup Mata

SULTRA – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait Pembangunan jalan Toronipa dan sepuluh paket yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sultra tidak sesuai dengan Kontrak pada Jum’at lalu, (7/10).

Dalam aksi tersebut, rekan-rekan GPMI juga menyoroti terkait dugaan kerusakan jalan di beberapa titik dan dugaan keterlambatan Pembangunan Pekerjaan jalan Toronipa.

Bacaan Lainnya

Saat aksi, perwakilan massa di temui oleh Kepala Bidang Bina Marga akan tetapi perwakilan massa aksi merasa tidak puas dengan penjelasan Kabid tersebut dan memilih keluar dan akan kembali melakukan aksi di Senin mendatang.

“Kami merasa tidak puas dengan penjelasan Kabid Bina Marga, dan kami pastikan akan kembali melakukan aksi senin mendatang” Ujar Doslin koordinator lapangan.

‘’Kami juga sudah pernah menyampaikan persoalan ini di Kejati Sultra, jadi dugaan kerugian negara jika di total antara jalan Toronipa dan 10 paket pekerjaan yang di duga tidak sesuai kontrak totalnya Rp.5.100.192.330” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Doslin memaparkan “Kami telalah mempelajari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan Sultra, Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022 dimana menurut BPK Sultra adanya sebesar Rp.2.165.854.334– atas pengerasan beton semen, Mobilisasi slip form poven motor grader dan water tengker pendestarian. Proyek tersebut di kerjakan oleh PT.PP dengan anggaran sebesar Rp.756.898.226.000– . Menurut BPK hal tersebut di sebabkan oleh Kepala Dinas SDA dan Bina Marga kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan; dan Direksi Teknis kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi menurut dugaan kami hal tersebut diakibatkan adanya permainan antara pelaksana Dengan pihak Dinas,PPK dan direksi Teknis dengan pihak pelaksanan, sehingga terjadi kekurangan volume, menurut kami hal ini akan mengakibatkan kerusakan jalan, karena kami duga proyek sudah di kerjakan tidak sesuai bestek’’ Ungkap Doslin

‘’Kami telah melakukan infestigasi tersediri dan kami menemukan ada beberapa Dugaan Retakan di pembangunan jalan tersebut, dan kami duga adanya keterlambatan pekerjaan yang dari pembangunan Jalan toronipa tahap II dimana dalam kontrak 745 hari dari 29 juli 2020-12 agustus 2022 hingga batas waktu yang di tentukan pekerjaan kami duga belum juga selesai, persoalan ini bukan persoalan biasa selain Kejati Sultra KPK juga harus turun tangan untuk melakukan infestigasi karena tidak sedikit menghabiskan uang rakyat dari pajak”

Doslin juga Mengemukakan, “Persoalan di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra bukan saja itu dalam LHP yang sama Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022, akan tetapi, juga terdapat Pelaksanaan Sepuluh Paket Pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.934.337.996,03, itu adalah fakta temuan BPK Sultra, dan ini menurut kami adalah dugaan korupsi yang sangat luar biasa, kenapa bisa mereka mengerjakan pekerjaan yang di duga di kerjakan tidak sesuai kontrak lalu pihak Dinas Membayarkanya, ini ada apa ? kami duga kuat pihak dinas menerima fee dari dari pekerjaan tersebut, oleh karena ini persoalan ini harus di usut tuntas, berikut adalah uraian singgkat yang kami kutip dari LHP BPK kesepuluh paket tersebut;

Baca Juga  69 WNI Dideportasi dari Filipina Terlibat Judi Online dan Penipuan Siber

1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Pohara Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan dilaksanakan oleh PT. RPP berdasarkan kontrak Nomor 602/038/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.379.805.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 113/PHO/SDABM-BM/XI/2021 tanggal 22 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp7.010.814.750,00 atau 95%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp201.510.385,-

2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan (Andepali) dilaksanakan oleh PT. ASP berdasarkan kontrak Nomor 602/035/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.711.362.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 01/PHO/SDABM-BM/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp10.804.657.700,00 atau 85%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 15 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp1.085.198.524,21,-

3. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alosika dilaksanakan oleh PT. AMA berdasarkan kontrak Nomor 602/59/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.451.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 227/PHO/SDA- PJPA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.451.110.000,00 atau 100%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2021 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe N dan Plesteran Tebal 1 cm sebesar Rp108.321.994,07,-

4. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Laeya dilaksanakan oleh PT. JTP berdasarkan Kontrak Nomor 602/58/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.648.936.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 79/PHO/SDA-BM- PJPA/IX/2021 tanggal 24 September 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.648.936.000,00 atau 100%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp105.064.844,20

Baca Juga  BKAD Koltim Terapkan Sistem Pelayanan Transfaran, Guna Menghindari Terjadinya Praktek Pungli

5. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan P7 (PHJD) (Jln. Kamaru-Lawele, Jln. Dayanu Ichanuddin-Lawela, Jln. Batauga-Sampolawa, Jln. Sampolawa-Kaongke Ongkea) dilaksanakan oleh PT. LBS berdasarkan Kontrak Nomor 602/039/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.551.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 102/PHO/SADBM-BM/XI/2021 tanggal 6 Nopember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 28.073.925.000,00,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas FC’15, AC-BC, AC-WC, LPA.A, Pasangan Batu dengan mortar, Pasangan Batu, dan Galian Drainase sebesar Rp1.011.403.694,49

6. Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pengaman Pantai Sulaa Kota Baubau dilaksanakan oleh PT.ODK KSO berdasarkan kontrak Nomor 602/104/PJSA/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.196.652.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 75/PHO/SDABM-PJSA/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.936.819.400,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 26 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Pemasangan Batu Core 5 Kg dan Pemasangan Batu Second Layer 50-100 Kg sebesar Rp89.209.483,63.

7. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeha Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh CV. DOM berdasarkan kontrak Nomor 602/181/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp595.155.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 Desember 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 119/BAST/SDABM- PJSA/XI/2021 tanggal 23 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp565.397.250,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Struktur Bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp11.829.850,31

Baca Juga  Kawal Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, Mentan SYL Tegaskan Distribusi Pupuk Memanfaatkan Sistem Digital

8. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.T Pakue dilaksanakan oleh CV. CLM berdasarkan kontrak Nomor 602/161/PJPA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp751.529.600,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 602/161/BAST- PJPA/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp713.953.120,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Galian Sedimen/ Tanah berlumpur (Mekanis) sebesar Rp21.722.304,40.

9. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Poni-Poniki Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan oleh CV. SMB berdasarkan kontrak Nomor 602/180/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp625.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 45/PHO/SDABM-PJSA/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp534.375.000,00 atau 90%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas struktur bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp12.581.023,67.

10. Pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan P6 (PHJD) (Jln. H. Lamuse, Jln. Orinunggu Jln. Pangeran Antasari Jln. Dewi Sartika, Jln. Batu gong- BTS. Kabupaten Konawe/Kota Kendari (Labibia) – Dr. Sutomo dilaksanakan PT. HCG berdasarkan kontrak Nomor 602/040/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.309.700.000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 228 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 190.A/BAST/PHO/PHJD/XI/2021 tanggal 29 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp5.044.215.000,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 April 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran Beton Fc’15, LPA.S, dan Pasangan Batu sebesar Rp287.495.891,25.

‘’Doslin Meminta agar Dinas SDA dan Bina Marga Segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut, Kejati Sultra dan KPK kami minta untuk menangani dugaan korupsi Mega Proyek tersebut, Kami minta pula Kepada BPK RI Sultra agar tetap mengawal pembanguanan jalan Toronipa dan beberapa proyek di dinas tersebut’’ Tutup Doslin. (RW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *