Di Era Firli KPK Melempem, Ada Apa Firli?

JAKARTA – Masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan berakhir pada tahun ini. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap kasus besar atau kasus yang melibatkan koruptor kelas kakap. Jadi, kapan KPK bakal menjerat ‘big fish’?

Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019.

Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.

Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan Johanis Tanak.

Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun sebagaimana diatur dalam UU KPK. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini. Firli Bahuri cs bakal purnatugas pada 20 Desember 2023.

Baca Juga  Firli Tersangka Tapi Belum Ditangkap, Ini Kata Polisi

Resolusi Firli di Akhir Masa Jabatan
Saat memasuki awal tahun akhir masa jabatannya, Firli mengaku ingin fokus. Dia mengatakan akan bertugas hingga akhir.

“Prinsipnya, saya akan selesaikan tugas saya selaku Ketua KPK sampai Desember 2023 dengan sungguh-sungguh. Pada rentang waktu tersisa tersebut, saya pastikan tidak akan ada proses penegakan hukum yang cacat hukum di KPK,” tutup Firli, Sabtu (7/1/2023)

Firli saat itu tidak mengungkap soal rencananya menjerat ‘big fish’.

Sementara Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.

“Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu ‘The Big Fish’ itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak di kanal YouTube KPK seperti dikutip, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga  Puluhan Siswa Lazuardi Diajak Mengenal Listrik

Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara ‘Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK’. Tumpak mengatakan KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

“Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya,” kata Tumpak.

Tumpak lantas berkaca pada apa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Kejagung saat ini malah lebih dulu mengusut kasus-kasus besar.

“Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan katakanlah di Kejaksaan Agung, banyak kasus-kasus besar yang diungkapkan. KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” ucap Tumpak.

Baca Juga  Jokowi Respon Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Minta Hentikan Kasus E-KTP

Terlebih, menurut Tumpak, KPK dalam pemberantasan korupsi disebut sebagai supervisor. Namun bila kondisinya seperti ini, sungguh disayangkan.

“Kalau sama aja, masa kita jadi supervisor? Kalau kita lebih rendah, lebih parah lagi, ya, kan?” kata Tumpak.(SW)