JAKARTA – Mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa membantah menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan sabu sitaan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hakim pun mengingatkan Teddy sudah disumpah.

Hal itu disampaikan oleh Teddy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Teddy awalnya membenarkan dia memanggil Dody ke kediamannya pada 29 September 2022.

“Saya ingin menanyakan beberapa terkait peristiwa tanggal 24 (September 2022) yang saat itu belum sempat saya klarifikasi, tiga hal, dan itu juga tidak sampai 5 menit, Yang Mulia,” kata Teddy.

“Saya tanya ‘Itu barang dari mana?’ dia bilang ‘Siap salah’. Kemudian ya sudahlah, nggak penting, ‘Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?’ Yang bersangkutan menjawab ‘Siap sudah, kami masukkan kloset’. Lalu saya tanyakan tentang bagaimana hasil menghadap As SDM, Saudara Dody menjawab ‘WA kami belum dijawab’,” lanjutnya.