Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengambil putusan penting terkait sistem Pemilihan Umum ataua pemilu yang akan diadakan pada tahun 2024.
Hasil putusan MK menolak gugatan terhadap sistem Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sidang MK yang berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023), telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penolakan ini didasarkan pada pandangan hakim konstitusi yang menyimpulkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Keputusan MK terkait sistem Pemilu 2023 menyatakan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif).
Hal ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan terhadap sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 telah diajukan oleh enam individu pada tanggal 14 November 2022.
Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem Pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.
Proses persidangan telah berlangsung secara maraton dengan total 16 kali sidang.
Di luar sidang, delapan fraksi DPR menolak usulan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.
Sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan sistem di mana pemilih dapat memilih partai politik atau calon legislatif secara langsung.
Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon legislatif yang mereka inginkan untuk menduduki kursi di parlemen.
Singkatnya, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
Secara umum, terdapat tiga jenis sistem Pemilu yang diterapkan di berbagai negara, yaitu sistem Pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem Pemilu proporsional, dan sistem Pemilu campuran yang menggabungkan elemen-elemen dari sistem pluralitas dan proporsional.
Di Indonesia, sistem Pemilu yang digunakan adalah sistem Pemilu proporsional. Dalam sistem ini, persentase kursi di DPR yang diberikan kepada masing-masing partai politik ditentukan berdasarkan jumlah suara yang mereka peroleh. Pemilih memilih partai politik, bukan calon perseorangan.
Sistem Pemilu proporsional terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem Pemilu proporsional terbuka dan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu, dan partai politiklah yang menentukan siapa yang akan menduduki kursi di parlemen. Singkatnya, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem Pemilu, Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia, di mana pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang mereka anggap layak mewakili mereka di parlemen.