JAKARTA – KPK terus mendalami kasus korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ketua DPRD Jatim Kusnadi hari ini dipanggil KPK terkait kasus itu.
Total ada 17 saksi yang diperiksa KPK hari ini. Para saksi mayoritas merupakan pegawai Pemprov Jatim.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Berikut ini rincian 17 saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur:
1. Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
2. Hodari, Kepala Desa Robatal (GC)
3. Ahmad Firdausi, Camat Robatal
4. Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim
5. Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim
6. Muhammad Isha Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim
7. Andik Fadjar Tjahjanto, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022 sampai sekarang)
8. Moh. Holil Affandi, Swasta
9. Kusnadi, Ketua DPRD Prov Jatim
10. Anik, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
11. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
12. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
13. Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
15. Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
16. Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
17. Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Prov Jatim
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12/2022) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.
Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SW)