JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan pada saat rapat bersama Kemendagri, Pemkab Konawe mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk di revisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan.

“Salah satunya yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri yaitu di Kec. Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kel. Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun faktanya lapangan tidak ada wilayah administrasi Kel.Watunggarandu, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan kelurahan yang dimaksud sudah kita hapus,” jelas Ferdinand usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Admisitrasi, Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (11/7/2024).