Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait Formula E, surat pemanggilan dari KPK sudah diterima oleh Anies.
“Iya betul, saya telah menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi,” kata Anies usai acara seremonial pemotongan mandiri kabel udara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin 05/09/2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK, Anies mengatakan akan menjelaskan secara rinci kepada KPK terkait Formula E.
“Insya Allah, saya akan datang dan akan membantu untuk bisa menyatu semua menjadi jelas. Hanya memberi keterangan terkait Formula E,” imbuhnya.
Kabar terakhir mengenai kasus ini pernah disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Rabu, 3 Agustus 2022. Dia menyebut penyelidikan perkara Formula E masih terus berlangsung.
“Saya akan konsisten, Formula E masih lidik,” kata Karyoto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Namun Karyoto enggan menjelaskan lebih rinci sejauh apa proses penyelidikan yang telah berlangsung.
“Kami nggak berani menjawab. Doakan saja cepat selesai ya, selesainya bagaimana? Selesainya yang terbaik,” ujarnya.
Adapun dalam perkara Formula E ini, KPK memiliki sejumlah alat bukti yang akan dianalisis untuk menentukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti.
“Kemudian alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisis dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tentu arahnya kami ke sana,” kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penyelidik. Sebelumnya, KPK juga telah membuka peluang memanggil Anies dalam proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
“Saat ini belum bisa kami sampaikan secara lengkap nanti perkembangannya pasti kami sampaikan,” sambungnya.
Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan, KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.
Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah meminta klarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Khusus Prasetyo, ia sudah diklarifikasi sebanyak dua kali, menurut pengakuannya, penyelidik KPK menanyakan mengenai anggaran Formula E.